deklarator PKB

deklarator PKB

Minggu, 28 Maret 2010

Anggaran Dasar (AD) PKB

HASIL MUKTAMAR II SEMARANG

MUKADDIMAH
Bahwa cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ ketentuan yang telah disepakati bersama.

Bahwa perwujudan dari cita-cita kemerdekaan tersebut menghendaki tegaknya demokrasi yang menjamin terciptanya tatanan kenegaraan yang adil serta pemerintahan yang bersih dan terpercaya, terjaminnya hak-hak asasi manusia, dan lestarinya lingkungan hidup bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wahana perjuangan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi bangsa yang majemuk, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara dengan berakhlaqul karimah.

Maka dengan memohon rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah Allah Subhanahu wa Ta'ala, didirikanlah PARTAI KEBANGKITAN BANGSA yang bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1
Partai ini bernama Partai Kebangkitan Bangsa, disingkat PKB;
Partai Kebangkitan Bangsa didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Rabi'ul Awal 1419 Hijriyah / 23 Juli 1998 Masehi untuk waktu yang tidak terbatas;
Pengurus Partai tingkat pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATANPasal 2
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota yang pelaksanaannya tercermin sepenuhnya di dalam Muktamar.

BAB III
ASAS DAN PRINSIP PERJUANGANPasal 3
Partai berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indondesia.

Pasal 4
Prinsip perjuangan Partai adalah pengabdian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljama'ah.

BAB IV
SIFAT DAN FUNGSIPasal 5
Partai bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka.

Pasal 6
Partai berfungsi:
(a) Sebagai wadah berhimpun bagi setiap warga negara Indonesia dengan tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi;
(b) Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan pendidikan, hak sipil dan partisipasi politik;
(c) Sebagai saluran aspirasi politik rakyat bagi terwujudnya hak-hak sipil dan politik rakyat;
(d) Sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan-kepentingan rakyat di dalam lembaga-lembaga dan proses-proses politik.
(e) Sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan pemimpin politik, bangsa dan negara.

BAB V
TUJUAN DAN USAHAPasal 7
Partai bertujuan:
(a) Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dituangakn dalam Pembukaan Undang- undang Dasar 1945;
(b) Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara lahir dan batin, material dan spiritual;
(c) Mewujudkan tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakul karimah.

Pasal 8
Untuk mencapai tujuannya, Partai melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

Bidang Agama: meningkatatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Bidang Politik: mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menegakkan kedaulatan rakyat; mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan terpercaya; melaksanakan pembangunan nasional untuk kemakmuran rakyat; melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta mengembangkan kerjasama luar negeri untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera;

Bidang Ekonomi: menegakkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi kerakyatan yang adil dan demokratis;

Bidang Hukum: berusaha menegakkan dan mengembangkan negara hukum yang beradab, mampu mengayomi seluruh rakyat, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan berkeadilan sosial;

Bidang Sosial Budaya: berusaha membangun budaya yang maju dan modern dengan tetap memelihara jatidiri bangsa yang baik demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
Bidang Pendidikan: berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, mandiri, terampil, profesional dan kritis terhadap lingkungan sosial di sekitarnya; mengusahakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, murah dan berkesinambungan;

Bidang Pertahanan: membangun kesadaran setiap warga negara terhadap kewajiban untuk turut serta dalam usaha pertahanan negara; mendorong terwujudnya swabela masyarakat terhadap perlakuan-perlakuan yang menimbulkan rasa tidak aman, baik yang datang dari pribadi-pribadi maupun institusi tertentu dalam masyarakat.

BAB VI
LAMBANG

Pasal 9
Lambang Partai terdiri dari bola dunia yang dikelilingi sembilan bintang dengan tulisan nama partai pada bagian bawah, dengan bingkai dalam empat persegi bergaris ganda, dan tulisan PKB dibawahnya yang diberi bingkai luar dengan garis tunggal.


BAB VII
KEANGGOTAANPasal 10
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota Partai.

Pasal 11
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KELENGKAPAN SERTA PERANGKAT PARTAIPasal 12
(1) Struktur Organisasi Partai terdiri dari:
a. Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP;
b. Organisasi Daerah Propinsi, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah, disingkat DPW;
c. Organisasi Daerah Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC;
d. Organisasi Tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, disingkat DPAC;
e. Organisasi Tingkat Desa/ Kelurahan atau yang setingkat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting, disingkat DPRt;
f. Organisasi Tingkat Dusun/ Lingkungan/ Kawasan Pemukiman, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting, disingkat DPARt;
(2) Untuk Perwakilan Partai di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi Partai setingkat Dewan Pengurus Cabang, yaitu Dewan Pengurus Cabang Perwakilan, disingkat DPCP.

Pasal 13
Kelengkapan Partai terdiri dari:
a. Kelengkapan Partai di tingkat Pusat disebut Departemen;
b. Kelengkapan Partai di Daerah Propinsi disebut Biro;
c. Kelengkapan Partai di Daerah Kabupaten/ Kota disebut Divisi;
d. Kelengkapan Partai di tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan disebut Seksi;

Pasal 14
Perangkat Partai terdiri dari Lembaga, Badan Otonom dan Fraksi.

Pasal 15
Ketentuan mengenai Struktur Organisasi, Kelengkapan, dan Perangkat Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
SUSUNAN KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 16
Susunan Kepengurusan Partai pada masing-masing tingkatan organisasi Partai sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Anggaran Dasar ini terdiri dari:
Dewan Syura;
Dewan Tanfidz.

Pasal 17
(1) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pimpinan tertinggi Partai yang membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan utama Partai;
(2) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) adalah pimpinan tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama atas pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai pada tingkatannya;
(3) Dewan Tanfidz adalah pimpinan eksekutif Partai yang membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai.

Pasal 18
Ketentuan mengenai kedudukan, tugas serta wewenang Dewan Syura dan Dewan Tanfidz diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PERMUSYAWARATAN

Pasal 19
(1) Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:
a. Muktamar
b. Muktamar Luar Biasa
c. Musyawarah Kerja Nasional
d. Musyawarah Pimpinan Nasional
e. Musyawarah Wilayah
f. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
g. Musyawarah Kerja Wilayah
h. Musyawarah Pimpinan Wilayah
i. Musyawarah Cabang
j. Musyawarah Cabang Luar Biasa
k. Musyawarah Kerja Cabang
l. Musyawarah Pimpinan Cabang
m. Musyawarah Anak Cabang
n. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
o. Musyawarah Kerja Anak Cabang
p. Musyawarah Ranting
q. Musyawarah Ranting Luar Biasa
r. Musyawarah Kerja Ranting
s. Musyawarah Anak Ranting
t. Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa
u. Musyawarah Kerja Anak Ranting
(2) Ketentuan mengenai masing-masing jenis permusyawaratan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
PENGAMBILAN PUTUSAN

Pasal 20
(1) Pengambilan putusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAIPasal 21
Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
c. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
d. Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.

BAB XIII
PEMBUBARANPasal 22
(1) Partai hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(2) Muktamar tersebut dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah dan dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Cabang dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir dalam Muktamar.
(3) Apabila terjadi pembubaran Partai, maka segala hak milik Partai diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang sehaluan dan ditetapkan oleh Muktamar.

BAB XIV
HIERARKHI TATA URUTAN ATURAN PARTAIPasal 23
Tata Urutan Aturan Partai terdiri dari :
a. Mabda’ Siyasi.
b. Anggaran Dasar.
c. Anggaran Rumah Tangga
d. Peraturan Partai
e. Keputusan Partai

BAB XV
ATURAN PERALIHANPasal 24
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengurus Pusat dibentuk oleh Deklarator, Dewan Pengurus Wilayah dibentuk oleh TIm Wilayah, Dewan Pengurus Cabang dibentuk oleh Tim Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang dibentuk oleh Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting dibentuk oleh Pengurus Anak Cabang .

Pasal 25
Agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Dewan Pengurus Pusat harus mengadakan Muktamar dalam tempo satu tahun sejak dideklarasikannya Partai, demikian pula Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang dan Dewan Pengurus Ranting berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.

Pasal 26
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak tanggal dideklarasikannya Partai.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUPPasal 27
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2) Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Muktamar;
(3) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 18 April 2005
MUKTAMAR II
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KE III
dr. H. Sugiat Ahmad Sumadi SKM
Ketua
Hj. Zunatul Mafruchah
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar