deklarator PKB

deklarator PKB

Minggu, 28 Maret 2010

Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB

ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

BAB I
LAMBANG


Pasal 1
Makna Lambang
(1) Arti Gambar adalah sebagai berikut:
a. Bumi dan peta Indonesia, bermakna tanah air Indonesia yang merupakan basis perjuangan Partai dalam usahanya untuk mencapai tujuan partai sebagaimana termaktub dalam pasal 7 Anggaran Dasar;
b. Sembilan bintang bermakna idealisme partai yang memuat 9 (sembilan) nilai, yaitu kemerdekaan, keadilan, kebenaran, kejujuran, kerakyatan, persamaan, kesederhanaan, keseimbangan, dan persaudaraan.
c. Tulisan nama Partai dan singkatannya bermakna identitas diri partai yang berfungsi sebagai sarana perjuangan aspirasi politik rakyat Indonesia yang memiliki kehendak menciptakan tatanan kehidupan bangsa yang demokratis;
d. Bingkai segi empat dengan garis ganda yang sejajar bermakna garis perjua ngan Partai yang menempatkan orientasi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, lahir dan batin, secara sejajar.

(2) Arti warna adalah sebagai berikut :
a. Putih, bermakna kesucian, ketulusan dan kebenaran yang menjadi etos perjuangan partai;
b. Hijau, bermakna kemakmuran lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi tujuan perjuangan
c. Kuning, bermakna kebangkitan Bangsa yang menjadi nuansa pembaharuan dan berpijak pada kemaslahatan umat manusia;


Pasal 2
Penggunaan Lambang
Lambang Partai digunakan pada atribut-atribut Partai yang ketentuan penggunaannya akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat dalam Peraturan Partai.


BAB II
KEANGGOTAAN


Pasal 3
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota langsung adalah setiap warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara syah menjadi anggota Partai pada Dewan Pengurus Cabang setempat dan secara aktif melakukan tugas-tugas kepartaian serta mengikuti kegiatan-kegiatan Partai;
(2) Anggota tak langsung adalah warga negara Indonesia yang belum/tidak terdaftar secara sah menjadi anggota Partai pada Dewan Pengurus Cabang setempat dan secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan partai;
(3) Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Partai atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai.


Pasal 4
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah;
b. Dapat membaca dan menulis;
c. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan platform Partai.

Pasal 5
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Dewan Pengurus Ranting setempat, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, platform Partai, dan membayar uang pangkal;
b. Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama 3 (tiga) bulan dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Partai yang dilakukan secara terbuka;
c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Anggota Partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Cabang;
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
(1) Anggota kehormatan dapat diterima pada tingkat Cabang keatas;
(2) Usulan agar seseorang diterima sebagai anggota kehormatan dapat diajukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;
(3) Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai;
b. Setia dan tunduk kepada disiplin Partai;
c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak;
e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai ;
f. Membayar uang iuran anggota;

Pasal 8
Hak-hak Anggota
Setiap anggota partai berhak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dari Partai;
b. Memperoleh informasi atas seluruh aktivitas dan keputusan Partai;
c. Memperoleh bimbingan, pelatihan, dan pendidikan politik dari Partai;
d. Mendapatkan perlindungan dan pembelaaan dari Partai;
e. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
f. Memilih dan dipilih;
g. Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 9
Disiplin Partai
(1) Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
(2) Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai asas dan/atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan Partai;
(3) Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan disiplin Partai lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 10
Gugurnya Keanggotaan
Seseorang anggota Partai dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:
a. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Cabang Partai dan disertai sekurang-kurangnya satu orang saksi;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan.

Pasal 11
Tata Cara Pemberhentian Anggota
(1) Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Partai, atau melanggar disiplin Partai dan/ atau mencemarkan kehormatan dan nama baik Partai;
(2) Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari;
(3) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan;
(4) Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada Partai, maka status kenggotaannya gugur dengan sendirinya;
(5) Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagi anggota;
(6) Dalam hal seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam Partai, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh Dewan Pengurus Partai yang setingkat di atasnya berdasarkan usulan Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota, setelah melakukan Rapat Pleno;
(7) Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum permusyawaratan tertinggi di lingkungannya dan/atau Dewan Pengurus Partai yang lebih tinggi. Selanjutnya Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dapat mengambil putusan atas permintaan itu.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI PARTAI

Pasal 12
Dewan Pengurus Pusat
(1) Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pimpinan tertinggi Partai yang bersifat kolektif;
(2) DPP memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijakan Partai di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Partai;
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC);
c. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) DPP berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Partai;
b. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada Muktamar.

Pasal 13
Dewan Pengurus Wilayah
(1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di Daerah Propinsi;
(2) DPW memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Daerah Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Partai;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Cabang (DPC) serta pembekuan Dewan Pengurus Cabang (DPC)
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang bersangkutan;
d. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) DPW berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebikjasanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Partai.
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP);
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Wilayah;

Pasal 14
Dewan Pengurus Cabang
(1) Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota;
(2) DPC memiliki wewenang :
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Partai;
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), dan mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) serta pembekuan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC).
d. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) DPC berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Propinsi dan Kabupaten/ kota serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.

Pasal 15
Dewan Pengurus Anak Cabang
(1) Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) adalah pimpinan partai yang bersifat kolektif di tingkat kecamatan;
(2) DPAC memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Tingkat Kecamatan serta Peraturan Partai;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Ranting (DPRt) serta pembekuan Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
(3) DPAC berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, dan tingkat Kecamatan, serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC);
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang;

Pasal 16
Dewan Pengurus Ranting
(1) Dewan Pengurus Ranting (DPRt) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan;
(2) DPRt memiliki wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan serta Peraturan Partai;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) melalui Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) untuk mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) serta pembekuan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt);
c. Menerima pendaftaran calon anggota partai disampaikan pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
(3) DPRt berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan, serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC);
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Ranting;

Pasal 17
Dewan Pengurus Anak Ranting
(1) Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat Dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman;
(2) DPARt memiliki wewenang:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, propinsi, Kabupaten/kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/ Kelurahan, dan Tingkat Dusun/lingkungan/kawasan pemukiman, serta Peraturan Partai;
b. Menetapkan dan memberhentikan komisaris/ koordinator lapangan partai pada tingkat dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman berdasarkan Rapat Pleno;
(3) DPARt berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Ting kat Nasional, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/ Kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/ Kelurahan, Tingkat Dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman, serta Peraturan Partai;
b. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarh Anak Ranting.

Pasal 18
Struktur Organisasi Kepengurusan Partai mengikuti struktur administratif pemerintahan.

Pasal 19
Ketentuan mengenai Dewan Pengurus Cabang (DPC) sebagaimana diatur dalam pasal 14 ART ini berlaku juga untuk perwakilan partai di luar negeri.

BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 20
(1) Dewan Syura adalah dewan pimpinan kolektif yang terdiri dari para ulama dan para ahli serta mencerminkan representasi daerah, sebagai pemegang amanah kepemimpinan partai tertinggi di setiap tingkatan.
(2) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dewan Syura Dewan Pengurus Cabang (DPC) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Dewan Syura Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dewan Syura Dewan Pengurus Ranting (DPRt) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(7) Dewan Syura Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(8) Susunan Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota. Sedangkan susunan Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota.
(9) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki tugas:
a. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
b. Membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama Partai oleh Dewan Tanfidz;
d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai di tingkatannya masing-masing.
(10) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki tugas:
a. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama Partai oleh Dewan Tanfidz;
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai di tingkatannya masing-masing.
(11) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap pedoman umum kebijakan utama Partai yang dilaksanakan dan dijalankan oleh Dewan Tanfidz berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan Partai.
(12) Tata cara pengambilan keputusan Dewan Syura adalah sebagai berikut:
a. Putusan Dewan Syura diambil dalam Rapat Dewan Syura yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) anggota Dewan Syura;
b. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat;
c. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) peserta rapat;
d. Putusan Dewan Syura ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Syura.
(13) Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Syura diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan quota 30%.

Pasal 21
(1) Dewan Tanfidz adalah Dewan Pelaksana Harian yang bertugas mengelola organisasi dan program partai di setiap tingkatan;
(2) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun
(3) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan lima tahun.
(4) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang untuk masa jabatan lima tahun.
(5) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Cabang untuk masa jabatan lima tahun.
(6) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting untuk masa jabatan lima tahun.
(7) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Ranting untuk masa jabatan lima tahun.
(8) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
(9) Dewan Tanfidz mulai dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara.
(10) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki tugas:
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan peraturan Partai.
b. Menjalankan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura.
c. Mengelola kebijaksanaan, program, dan kegiatan Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.
d. Bersama Dewan Syuro Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.
(11) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki tugas:
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan peraturan Partai.
b. Menjalankan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai dengan merujuk kepada Dewan Syura.
c. Mengelola kebijaksanaan, program, dan kegiatan Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.
d. Bersama Dewan Syuro menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.
(12) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki wewenang :
a. Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai sebagai penerjemahan dari pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura.
b. Menentukan pola pengelolaan kebijaksanaan, program dan kegiatan partai sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan Utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura serta berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai.
c. Membentuk kelengkapan dan perangkat partai sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(13) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki wewenang :
a Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai sebagai penerjemahan dari pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang merujuk kepada Dewan Syura.
b. Menentukan pola pengelolaan kebijaksanaan, program dan kegiatan partai sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan Utama Partai dengan merujuk kepada Dewan Syura serta berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai.

ART PKB 45
c. Membentuk kelengkapan dan perangkat partai di tingkatannya masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(14) Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Tanfidz diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan memenuhi quota 30%.


BAB V
LOWONGAN ANTAR WAKTU


Pasal 22
(1) Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai terjadi karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan.
(2) Pemberhentian Sementara Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan Peraturan Partai.
(3) Pemberhentian secara tetap atau permanen Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi luar biasa sesuai tingkatannya.
(4) Mekanisme dan tata cara mengenai pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

Pasal 23
(1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus
(2) Pengisian lowongan antar waktu Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi luar biasa atau forum permusyawaratan tertinggi khusus sesuai tingkatannya.
(3) Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno.

BAB VI
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN PARTAI


Pasal 24
(1) Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
(2) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dapat membekukan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC);
(3) Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat membekukan Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Cabang DPC dapat membekukan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Ranting (DPRt) ;
(4) Pengambilan keputusan pembekuan oleh Dewan Pengurus Partai kepada Dewan Pengurus Partai di tingkat bawahnya sebagaimana dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;
(5) Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai;
(6) Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali selambat-lambatnya 14 hari untuk memperbaiki pelanggarannya;
(7) Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pengurus Partai dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara;
(8) Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru;
(9) Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.

Pasal 25
Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.


BAB VII
KELENGKAPAN DAN PERANGKAT PARTAI


Pasal 26
Departemen - Departemen
(1) Departemen adalah kelengkapan partai di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Pusat (DPP);
(2) Departemen-departemen dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Pasal 27
Biro - Biro
(1) Biro adalah kelengkapan partai di Daerah Propinsi yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
(2) Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW).

Pasal 28
Divisi – Divisi
(1) Divisi-divisi adalah kelengkapan partai di Daerah Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Cabang (DPC);
(2) Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC).

Pasal 29
Seksi-seksi
(1) Seksi adalah kelengkapan partai di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
(2) Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Ranting (DPRt).

Pasal 30
Lembaga-lembaga
(1) Lembaga adalah perangkat khusus Partai yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan Partai dalam bidang-bidang agama, politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan, dan pertahanan;
(2) Lembaga dibentuk oleh Dewan Pengurus Partai sesuai kebutuhan;
(3) Lembaga memiliki struktur organisasi sendiri dari tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) sampai ke tingkat Dewan Pengurus Cabang (DPC) disesuaikan dengan potensi Dewan Pengurus Partai masing-masing tingkatan;
(4) Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya.

Pasal 31
Badan Otonom
(1) Badan otonom adalah perangkat partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan/atau lapisan sosial masyarakat;
(2) Badan Otonom dapat dibentuk berdasarkan kepentingan perjuangan partai yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan, dan pertahanan, yang pelaksanaan dan pencapaiannya memerlukan garis instruksi dan/ atau konsolidasi dan/ atau koordinasi secara mudah, cepat, efektif dan efisien;
(3) Badan otonom untuk segmen pemuda ialah Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa yang disingkat GARDA BANGSA;
(4) Badan otonom untuk kaum perempuan ialah Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa yang disingkat PPKB;
(5) Badan otonom untuk kepentingan perjuangan partai yang berkaitan dengan bidang hukum dan hak asasi manusia ialah Lembaga Advokasi Hukum dan HAM yang disingkat LAKUMHAM
(6) Badan Otonom untuk kepentingan perjuangan partai selain yang dimaksud dalam ayat (3), (4) dan ayat (5) Pasal ini, dapat dibentuk menurut kebutuhan Partai dan diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) serta disahkan oleh Muktamar.
(7) Pimpinan Badan Otonom adalah salah satu dari anggota pengurus Harian Anggota Pleno Harian pada tingkatan masing-masing

Pasal 32
(1) Susunan organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing;
(2) Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan asas, tujuan, dan usahanya dengan Partai;
(3) Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang menyangkut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat, baik secara keseluruhan maupun dengan perubahan;
(4) Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak menyangkut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dilaporkan kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatan masing-masing. Dewan Pengurus Partai berhak mengadakan perubahan, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dan/ atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan platform partai.

Pasal 33
Perangkat Partai Lainnya
(1) Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi partai, maka dapat dibentuk Dewan Pertimbangan, Dewan P

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 86
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Peraturan-peraturan Partai;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh muktamar;
(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 18 April 2005

MUKTAMAR II

PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KE III

dr. H. Sugiat Ahmad Sumadi SKM
Ketua

Hj. Zunatul Mafruchah
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar